Mahasiswa ITB Jadi Tersangka! Usai Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman'

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM — Mahasiswi ITB berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka buntut diduga membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan presiden Jokowi berciuman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025) membenarkan informasi tersebut

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Pihaknya sudah menahan SSS di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka dan penahanan SSS.

Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.

Baca: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berakhir Jadi Tersangka, Amnesty Internasional Buka Suara



Kasus ini terungkap dari sebuah unggahan di media sosial X yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Akun X bernama @MurtadhaOne1 mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI Prabowo Subianto yang dia buat.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto.

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya.

Di sebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Baca: Nasib Mahasiswi ITB Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Tersangka ITE & Ditahan di Rutan Bareskrim



Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara terkait penangkapan mahasiswinya berinisial SSS karena diduga membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo menjadi gambar tidak senonoh.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain.

Dalam hal ini, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf.

Selain itu, Nurlaela menyebut saat ini pihak ITB juga akan melakukan pendampingan terhadap SSS atas kasus yang menjeratnya.

Sementara itu Amnesty International Indonesia mengkritik keras penangkapan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, buntut pembuatan meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan Polri telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan terhadap SSS.

Terkait hal itu, Usman menyebut Polri telah mencerminkan sikap otoriter dan terlalu represif.

Usman menilai Polri telah menyalahgunakan UU ITE untuk membungkam kritik publik.

Ia juga mengingatkan agar negara tidak anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.

Terkait meme Prabowo-Jokowi yang dibuat SSS, Usman menilai hal tersebut sebagai kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ia menekankan, aksi SSS itu bukanlah tindak pidana.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman' Jadi Tersangka ITE, Ditahan di Rutan Bareskrim

# Mahasiswa ITB # ITB # Tersangka # Hina # Presiden # Meme # Prabowo # Jokowi # Ciuman # 

Sumber: Tribunnews.com
   #Mahasiswa ITB   #ITB   #tersangka   #Hina   #meme   #Prabowo   #Jokowi   #ciuman
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda