TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD, menilai bahwa wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran sulit diwujudkan secara politik, meskipun secara hukum hal tersebut memungkinkan.
Menurut Mahfud, proses pemakzulan memerlukan persetujuan dua pertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang pleno.
Namun, dengan koalisi pendukung pasangan Prabowo-Gibran yang saat ini mencapai sekitar 81 persen di parlemen, upaya tersebut diprediksi akan sulit terealisasi.
"Jadi secara hukum mungkin. Secara politik akan sangat tidak mungkin," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, seorang presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Namun, proses hukum ini panjang dan kompleks, melibatkan Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian, Mahfud menyimpulkan bahwa walaupun ada dasar hukum yang memungkinkan, realisasi pemakzulan terhadap Wapres Gibran secara politik nyaris tidak dapat dilakukan dalam kondisi koalisi pemerintahan saat ini.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemakzulan Gibran Dianggap Sangat Sulit Secara Politik, Mahfud Singgung Koalisi Besar Prabowo-Gibran
Baca: Mahfud MD Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur Berpeluang Jika Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional
Baca: Mahfud MD Akui Kenal Baik Try Sutrisno, Sosok Patriotik yang Dukung Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
#PemakzulanGibran #WapresGibran #MahfudMD #KoalisiPrabowoGibran #DPR #MPR #PolitikIndonesia #PrabowoGibran #Pilpres2024 #IsuNasional #KabinetPrabowo #PurnawirawanTNI #BeritaTerkini #Impeachment #KonstitusiRI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.