Pemakzulan Wapres Gibran Hampir Mustahil Terwujud, Mahfud Singgung Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Tita Amadhea

Video Production: Nathanael MoerRahardian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD, menilai bahwa wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran sulit diwujudkan secara politik, meskipun secara hukum hal tersebut memungkinkan.

Menurut Mahfud, proses pemakzulan memerlukan persetujuan dua pertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang pleno.

Namun, dengan koalisi pendukung pasangan Prabowo-Gibran yang saat ini mencapai sekitar 81 persen di parlemen, upaya tersebut diprediksi akan sulit terealisasi.

"Jadi secara hukum mungkin. Secara politik akan sangat tidak mungkin," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, seorang presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Namun, proses hukum ini panjang dan kompleks, melibatkan Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dengan demikian, Mahfud menyimpulkan bahwa walaupun ada dasar hukum yang memungkinkan, realisasi pemakzulan terhadap Wapres Gibran secara politik nyaris tidak dapat dilakukan dalam kondisi koalisi pemerintahan saat ini.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemakzulan Gibran Dianggap Sangat Sulit Secara Politik, Mahfud Singgung Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Baca: Mahfud MD Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur Berpeluang Jika Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional

Baca: Mahfud MD Akui Kenal Baik Try Sutrisno, Sosok Patriotik yang Dukung Pemakzulan Wakil Presiden Gibran


#PemakzulanGibran #WapresGibran #MahfudMD #KoalisiPrabowoGibran #DPR #MPR #PolitikIndonesia #PrabowoGibran #Pilpres2024 #IsuNasional #KabinetPrabowo #PurnawirawanTNI #BeritaTerkini #Impeachment #KonstitusiRI

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda