Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq berencana bakal melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Pelaporan dilakukan karena Mahfud kerap nimbrung berbicara terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Terlebih pernyataan Mahfud dianggap telah menggiring opini publik serta mengintervensi kinerja hakim.
Baca: Reaksi Santai Mahfud MD Terancam Dipolisikan TIPU UGM Usai Nimbrung Bahas Polemik Ijazah Jokowi
Sebelumnya, mantan Menkopolhukam itu percaya bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.
Baca: Alasan TIPU UGM Mau Polisikan Mahfud MD, Taufiq: Lancang Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak
Namun, ia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.
Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Baca: Kena Getah Ijazah Jokowi, Mahfud MD Terancam Dipolisikan Tipu UGM karena Dianggap Hina Peradilan
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.
Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan. (Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.