TRIBUN-VIDEO.COM - Kesbangpol catatkan terdapat sebanyak 298 organisasi masyarakat (ormas) yang telah secara resmi terdaftar di Bali hingga Senin (5/5/2025).
Terdapat dua ormas yang baru-baru ini mendeklarasikan diri di Bali namun belum mendaftar di Kesbangpol Bali yakni Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Joseph Nahak selaku Ketua di DPD Grib Jaya Bali mengatakan belum dapat memberikan tanggapan mengenai penolakan dari tokoh masyarakat dan juga pejabat.
Yosef enggan berkomentar terlalu jauh terkait polemik keberadaan GRIB di Bali.
Dia masih menunggu situasi mereda terlebih dahulu.
“Mohon izin tiang sampaikan untuk sementara kita belum ada tanggapan kita tunggu pada saat yang tepat tiang undang rekan-rekan kita jumpa. Terima kasih,” kata dia melalui pesan singkat pada Senin.
Baca: Mulai Menjamur, Ormas GRIB Jaya Ditolak di Bali, Pemprov Tegaskan Sudah Ada Pecalang TNI-Polri
Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Ormas Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Adhi Tiana Putra, mengatakan bahwa saat ini ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol Bali sebanyak 298 ormas.
Dijelaskan, suatu Ormas dapat mendaftarkan diri ke Kesbangpol Bali harus memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kemenkum atau bisa memilih dengan SKT (surat keterangan terdaftar) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
SKT dari Kemendagri masa berlakunya 5 tahun.
Sedangkan syarat lainnya, harus memiliki AD/ART, surat keterangan dari wilayah setempat, tidak berafiliasi dengan partai politik, memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas.
Khusus di Bali, dengan keunikan desa adat yang telah ada, diperkuat dengan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat serta Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat (Sipandu beradat) menjadi benteng penjaga situasi Bali.
Baca: GRIB Jaya Ditolak di Bali, Wagub Giri Prasta: Tak Perlu Ormas dari Luar untuk Jaga Bali
Untuk mengawasi ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol Bali tersebut, Kesbangpol Bali tetap berkoordinasi dengan Polda Bali, Kejaksaaan, TNI, Kemenkum dan unsur terkait lainnya.
Sehingga, ketika mereka mengganggu ketertiban umum, maka mereka bisa diambil langkah-langkah dari Polda Bali dan institusi terkait dalam rangka penegakan hukum.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 298 Terdaftar di Bali, Ketua Grib Belum Tanggapi Penolakan dari Tokoh Masyarakat dan Pejabat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.