Pemerintah Arab Saudi Memberlakukan Aturan Ketat Hanya Jemaah yang Punya Visa Haji Bisa Masuk Makkah

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemandangan tak biasa terjadi di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Area tawaf yang mengelilingi Ka’bah atau dikenal sebagai Mataf, tampak lengang dari jamaah pada awal musim haji tahun ini.

Pantauan pada Jumat (2/5/2025) waktu setempat, suasana di Mataf terlihat sepi. Tidak tampak kerumunan seperti biasanya yang didominasi oleh jamaah umrah maupun haji.

Biasanya, kawasan thawaf dipenuhi ribuan hingga jutaan umat Islam yang melaksanakan ibadah. Namun kali ini, hanya tampak segelintir jamaah haji yang baru tiba dan mulai beribadah di area Masjidil Haram.

Kondisi ini menjadi penanda dimulainya musim haji dan berakhirnya musim umrah. Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan larangan bagi pemegang visa non-haji untuk berada di wilayah Makkah selama musim haji berlangsung.

Larangan itu mulai diberlakukan efektif pada 29 April 2025 hingga musim haji berakhir. Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah jamaah yang masuk ke kota suci Makkah dan menghindari kepadatan berlebih.

Penegakan aturan ketat ini juga ditujukan untuk memastikan hanya jamaah yang memiliki visa haji resmi yang dapat mengakses fasilitas-fasilitas utama di Makkah, termasuk Masjidil Haram.

Sejumlah langkah pengamanan dan pembatasan terus dilakukan oleh otoritas Saudi guna menjamin kenyamanan dan kelancaran ibadah para jamaah haji resmi dari seluruh dunia.

Kebijakan ini juga dimaksudkan agar fokus pelayanan haji dapat diberikan secara optimal kepada jamaah yang terdaftar resmi dan memiliki izin haji dari pemerintah Arab Saudi.

Baca: Diklaim Banyak Manfaat, PPIH Kesehatan Daerah Kerja Bandara Beri Oralit pada Jemaah Haji Indonesia

Baca: Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Banjarnegara Meninggal Dunia seusai Tiba di Tanah Suci

Diperkirakan, jumlah jamaah haji akan terus meningkat secara bertahap dalam beberapa hari ke depan. Jamaah dari berbagai negara mulai berdatangan ke Tanah Suci, baik melalui Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah maupun Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz di Madinah.

Masjidil Haram pun akan kembali dipadati jamaah, terutama menjelang puncak ibadah haji yang jatuh pada 10 Zulhijjah 1446 H atau sekitar pertengahan Juni 2025.

Petugas keamanan dan penyelenggara ibadah haji dari berbagai negara juga terus melakukan persiapan intensif menyambut kedatangan jamaah.

Dengan berbagai kebijakan dan penertiban tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lebih tertib, aman, dan fokus pada kemabruran jamaah.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengingatkan jamaah Indonesia agar tidak nekat ke Makkah tanpa mengantongi visa haji resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan superketat tahun ini.

Selain itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, juga mengingatkan bahwa jamaah yang nekat menggunakan visa non-haji akan dikenakan sanksi berat oleh pemerintah Arab Saudi. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 447 juta), deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sanksi bagi pihak yang memfasilitasi jamaah haji ilegal. Mereka yang terbukti membantu, menyembunyikan, atau menyediakan akomodasi bagi jamaah tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga 100.000 riyal Saudi dan sanksi lainnya.

Menag Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran haji tanpa antrean atau biaya murah yang tidak menggunakan visa resmi. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan ibadah haji.

(Tribun-Video.com)

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda