TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur terdakwa eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, pada Senin (5/5/2025).
Pada sidang hari ini, ahli hukum pidana Hibnu Nugroho yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada biaya dari kuasa hukum seorang terdakwa untuk majelis hakim pada semua tingkatan.
Ditegaskannya peradilan harus steril dari pihak-pihak yang ingin mempengaruhi putusan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.