Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI melempar wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Terkait hal ini sang ayah yaitu Mantan Presiden Joko Widodo pun mengingatkan bahwa Gibran telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui proses yang sah.
“Ya itu semua orang udah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat oleh rakyat lewat pemilihan umum,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, seorang pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hal ini termaktub dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya. Sesuai konstitusi aja. Sudah jelas dan gamblang,” ungkap Jokowi.
Terlepas dari itu, menurutnya usulan apa pun dalam negara demokrasi merupakan sesuatu yang sah-sah saja.
“Itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ungkapnya.
Baca: Di Sidang Zarof Ricar, Ahli Hukum Tegaskan Tidak Ada Biaya Untuk Hakim
Baca: Pejuang Al-Qassam Habisi Israel: Sergap 6 Tentara di Gaza hingga Pancing IDF ke Terowongan Rafah
Salah satu yang ikut melakukan deklarasi yakni Mantan Wakil Presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Jokowi pun menanggapi santai usulan ini.
“Boleh-boleh saja (diusulkan purnawirawan TNI). Dalam negara demokrasi biasa saja,” jelasnya.
Salah satu alasan yang mendasari wacana pemakzulan Gibran karena ia dianggap menyalahi konstitusi. Sebelum maju sebagai cawapres, aturan batas umur diubah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya itu semua sudah berproses semua. Sudah ada gugatan beberapa kali (mengenai menyalahi konstitusi),” tuturnya.
Seperti disebut dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
“Ya kan semua orang sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, MK, kembali lagi ke MPR saya kira proses konstitusinya seperti itu,” terang Jokowi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Tanggapi Terkait Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot : Sebuah Usulan Boleh Saja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.