KIBULI Pemkot Surabaya! Gudang Milik Diana Sentosa Seal Diam-diam Beroperasi, Begini Kronologinya

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM — Kronologi lengkap Gudang Sentosa Seal yang masih beroperasi meskipun sudah disegel oleh Pemkot Surabaya.

Diketahui Polemik yang menyeret nama UD Sentosa Seal belum juga selesai.

Terbaru, perusahaan yang disegel karena tak memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) tersebut diduga kembali beroperasi tanpa izin.

Aktivitas gudang yang berada di kawasan Margomulyo ini pun sempat terekam melalui video. Viral di media sosial, sejumlah karyawan terlihat keluar dari gudang dengan terburu-buru.

Menanggapi hal ini, Pemkot Surabaya membenarkan adanya aktivitas di gudang tersebut. Wali Kota Eri mengungkapkan, pemilik gudang awalnya mengajukan izin perbaikan instalasi listrik di gudang.

Baca: Bandel! CV Sentosa Seal Terciduk Masih Beroperasi Meski Sudah Disegel Pemerintah Kota Surabaya

 

Namun ternyata pengelola diduga justru kembali menjalankan aktivitas perusahaan.

"Sentoso Seal, tiba-tiba kami mendengar dibuka. Kami sudah menghubungi Bapak Kapolres Tanjung Perak (AKBP Wahyu Hidayat). Kemudian, Pak Fikser (Kasatpol PP Surabaya) sendiri juga hadir [ke lokasi] bersama-sama teman-teman kepolisian," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (3/5/2025).

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas kembali menyegel gudang dan memberikan berita acara yang diserahkan kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.

"Sudah ditutup, dirantai, dan dibuatkan berita acara langsung dengan pemiliknya, Diana dan suaminya. Tidak ada lagi pembukaan lagi karena memang belum memiliki TDG," tegas Wali Kota.

Wali Kota menerangkan, awalnya pengelola gudang mengajukan izin membuka segel karena ingin memperbaiki instalasi listrik. Pengelola menyertakan surat dari PLN yang menerangkan perawatan intalasi listrik berisiko.

Mempertimbangkan ini, Pemkot memperbolehkan. Belakangan, izin membuka sementara tersebut rupanya disalahgunakan untuk menjalankan kembali usahanya.

Baca: Masih Ngeyel! Gudang CV Sentosa Seal Milik Diana Diam-diam Masih Beroperasi Meski Disegel Pemkot



"Awalnya, menyampaikan untuk maintenance listrik karena sebelumnya ada surat dari PLN sehingga maintenance itu boleh dilakukan," kata Cak Eri.

"Namun ternyata justru ada yang produksi dan [terpergok] keluar. Maka malam itu, (Jumat, 2/5/2025) langsung ditutup dan dibuatkan berita acara untuk Diana dan suaminya," katanya.

Di samping sanksi penyegelan, Wali Kota Eri juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa ke ranah pidana apabila menemukan indikasi perusakan segel. "Ini baru peringatan. Kalau sampai terulang kembali, maka kami akan membuat ke ranah pidana," tegasnya.

Wali Kota Eri menegaskan, perawatan listrik diperbolehkan namun tetap dengan seizin Pemkot dan kepolisian. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi.

"Alhamdulillah, ada [warga] yang menyampaikan. Masyarakat Surabaya ini luar biasa dalam hal memberikan kepedulian," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Kronologi Lengkap Gudang Sentoso Seal Beroperasi Diam-diam, Pemkot Surabaya Dikibuli Jan Diana Cs

# Pemkot Surabaya # Gudang # UD Sentosa Seal # Diana Sentosa # 

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda