Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lima orang warga ditetapkan sebagai tersangka atas aksi main hakim sendiri terhadap seorang remaja laki-laki berinisial HAR (15) yang dituduh mencuri.
Baca: Nasib Malang Remaja di Lembata, Dituding Mencuri di Rumah Kades lalu Ditelanjangi Keliling Kampung
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Omesuri pada Rabu (2/4/2025) dan menjadi viral setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban terlihat dalam kondisi telanjang dan tangan terikat, diarak keliling desa.
Korban juga mengalami sejumlah kekerasan fisik, seperti ditabrak sepeda motor, dipukul menggunakan kayu, serta benda tumpul lainnya.
Baca: Pengakuan Pelaku yang Siram Air Keras ke Siswi SMP di Lembata, Pernah Cabuli Korban Alasan Sayang
Kelima tersangka terdiri dari dua tokoh masyarakat yakni seorang guru bernama Aldin Lamri dan Ketua BPD Husni Munir, serta tiga warga lainnya berprofesi sebagai nelayan, wiraswasta, dan petani.
Kini mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# To The Point # Lembata # maling # NTT # diarak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.