Tampang Ajudan Kapolri yang Kejar Lalu Pukul Kepala Wartawan di Semarang, Kini Tertunduk Minta Maaf

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.

Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.

Peristiwa bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan.

Baca: Viral Diduga Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis hingga Intimidasi: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu

Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Saya Tempeleng Satu-satu" Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda