Viral News
LIVE: Gegara Ulah Ajudannya Ancam 'Tempeleng Satu-satu' Kepala Wartawan, Kapolri Kini Minta Maaf
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.
Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.
Peristiwa bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.
Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.
Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan.
Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.
Baca: Jurnalis di Semarang Dipukul Ajudan Kapolri di Tengah Liputan Mudik, Polri Selidiki Dugaan Kekerasan
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.
Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Saya Tempeleng Satu-satu" Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jateng
TRIBUNNEWS UPDATE
Ajudan Kapolri Minta Maaf usai Pukul & Ancam Jurnalis di Semarang, Akui Tindakannya Tak Humanis
17 jam lalu
TO THE POINT
Jurnalis di Semarang Dipukul Ajudan Kapolri di Tengah Liputan Mudik, Polri Selidiki Dugaan Kekerasan
19 jam lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Penerapan One Way & Contraflow di Tol Kalikangkung-Cikampek, Dibuka Kapolri & Menhub
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapolri Temui Keluarga AKP Lusiyanto, Dapat Konpensasi Bisa Jadi Polwan Ikuti Jejak Karir sang Ayah
Sabtu, 29 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.