Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram dengan Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin.
Pasalnya, Ade meminta THR kepada perusahaan dengan jumlah mencapai Rp 165 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Dedi menegaskan perlunya langkah serius terkait surat permintaan THR yang ditandangani Kades Ade.
Terlebih dalam surat tersebut, Ade meminta THR dengan jumlah yang menyentuh angka Rp 165 juta.
Dedi menekankan tindakan tersebut setara dengan perilaku preman.
Oleh sebab itu, Dedi menyebut Kades Ade harus ditindak secara hukum.
Pasalnya, tindakan Ade sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya dilakukan pembinaan saja.
"Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas," ungkap Dedi
Bahkan Dedi menilai permohonan maaf Kades Klapanunggal tidaklah cukup menyelesaikan masalah.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi ini menilai langkah tegas harus diambil.
Dengan begitu, diharapkan tindakan serupa tidak terulang kembali.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut adalah pelanggaran instruksi gubernur dan tidak dapat dimaafkan.
"Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa. Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius," jelasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Tegas Tindak Kades Minta THR Rp 165 Juta: Sama Kayak Preman Bekasi"
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#dedimulyadi #kades #Klapanunggal #bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.