Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sandi Butar Butar petugas Damkar Kota Depok kembali mendapatkan surat pemutusan kontrak kerja untuk kedua kalinya pada Sabtu (29/3/2025).
Surat itu diterima saat dirinya pertama kali kembali piket.
Adapun surat pemutusan kontrak Sandi ini terbit pada 27 Maret 2025.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Baca: Detik-detik Polisi & Warga Tewas Ditikam dalam Duel Berdarah di Tempat Karaoke, Situasi Chaos
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.
Sandi Butar Butar sendiri sudah menerima empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena ia dianggap melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi menuturkan bahwa sedianya ia sudah izin karena ada urusan keluarga.
Ia pun menjanjikan kembali bekerja pada piket 14 Maret.
Baca: Kondisi Terkini Myanmar seusai Diguncang Gempa Dahsyat: Kota Hancur, Pengungsi Tidur di Tepi Jalan
Sandi kembali menerima SP karena dinilai lalai dan tidak ikut apel pagi.
Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
Kemudian SP ketiga pada 18 Maret karena dinilai menggunakan fasilitas Dinas Damkar tanpa izin.
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 karena melakukan pelanggaran karena dinilai memberikan informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
Baca: Momen Wapres Gibran Berbincang dengan Nenek Berusia 97 Tahun di Jogja, Gunakan Bahasa Jawa Halus
Ini adalah pemutusan kerja kedua Sandi Butar Butar setelah pada akhir 2024.
Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
Ketika itu, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur"
# Sandi Butar-Butar # dipecat # Petugas Damkar # Depok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.