Menteri HAM Minta SKCK Dihapus, Polri: Jika Dirasa Menghambat, Kita Hanya Memberi Suatu Catatan

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menegaskan bahwa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) lahir dari kebutuhan masyarakat, terutama untuk melamar pekerjaan.

Pernyataan ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menyusul surat dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

"(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Baca: [FULL] Di Depan DPR, Farel Ungkap Alasan Jual Ginjal hingga Kronologi Kasus yang Menjerat Ibunya

Baca: Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Trunoyudo menegaskan bahwa SKCK merupakan salah satu fungsi operasional Polri yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, Polri juga berkomitmen untuk memperbaiki proses pembuatan SKCK yang dianggap dapat menghambat masyarakat mendapat pekerjaan.

"Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan," imbuh dia.

(Tribun-Video.com)

    
# Menteri HAM # penghapusan # SKCK # Polri

Sumber: Tribun Video
   #Menteri HAM   #SKCK   #Polri
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda