TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui revisi ini dalam pembahasan tingkat I.
Oleh karena itu, tahap selanjutnya adalah pembacaan dalam rapat paripurna untuk disahkan secara resmi.
"Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Meskipun demikian, Dave mengaku belum menerima undangan resmi terkait rapat paripurna tersebut.
Saat ini, keputusan akhir masih menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan jadwal dan waktu pelaksanaannya.
Dalam draf revisi UU TNI, terdapat ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif mengisi posisi di 14 kementerian dan lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(Tribun-Video.com)
Baca: Penyebab Lokasi Sabung Ayam di Palembang Dijuluki Texas, Saksi Bisu 3 Polisi Dibunuh Oknum TNI AD
Baca: Alasan 2 Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Belum Jadi Tersangka, Penyidik Akui Butuh Hal Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.