TRIBUN-VIDEO.COM - Ramai kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pencabulan. Hasil pemeriksaan Div Propam Polri menyatakan kasus AKBP Fajar masuk dlm kategori pelanggaran berat. Bagaimana penegakan hukum selanjutnya?
Kembali ke Kacamata Hukum edisi Senin ini menghadirkan Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H.,M.Hum. yg merupakan Dosen FH UAJY & pengurus LPA (Lembaga Perlindungan Anak) DIY.
(*)
Baca berita terkait lainnya di sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.