Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi penggerudukan rapat Revisi UU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat berbuntut panjang.
3 orang anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan ke polisi oleh pihak keamanan Hotel Fairmont.
Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025) telah menerima laporan tersebut.
Baca: Buntut Aksi Geruduk Rapat RUU di Hotel Mewah: Fairmont Dijaga Ketat TNI, Kontras Diintimidasi
Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal.
Sebelumnya diberitakan, 3 orang dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi ruang rapat.
Mereka membentangkan spanduk penolakan RUU TNI sembari membuka pintu ruang rapat.
Mereka meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI.
Baca: Sekuriti Hotel Fairmont Kaget Disebut Laporkan Aktivis Pembongkar Rapat RUU TNI: Harusnya Panitia
Koalisi tersebut mempertanyakan alasan rapat RUU TNI diadakan tertutup.
Bahkan mereka menduga ada hal yang ditutup-tutupi dalam rapat ini.
Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI.
Mendengar teriakan itu, rapat pun sempat terhenti sejenak.
Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar.
Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur sipil tersebut.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
#Koalisi Masyarakat Sipil # Komisi I DPR # Kombes Ade Ary Syam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.