Crazy Rich Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Sumsel - Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.

Baca: Tancap Gas Tunaikan Janji Kampanye Satu per Satu, Bupati dan Wabup OKU Gelar Rapat Perdana Staf

Kejari Muba menetapkan HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM eks pegawai BPN Muba pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol, sebagai tersangka. (*)

# crazy rich # Palembang # dugaan # korupsi # pengadaan tanah # Tol Betung-Tempino

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda