Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Sumsel - Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Baca: Tancap Gas Tunaikan Janji Kampanye Satu per Satu, Bupati dan Wabup OKU Gelar Rapat Perdana Staf
Kejari Muba menetapkan HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM eks pegawai BPN Muba pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol, sebagai tersangka. (*)
# crazy rich # Palembang # dugaan # korupsi # pengadaan tanah # Tol Betung-Tempino
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.