Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Pos Kupang - Irfan Hoi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejati NTT melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Direktur PT Jamkrida NTT, II (ii) dalam dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017.
Selain II, ada juga OFM selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan QMK yang merupakan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, ketiganya ditahan pada Jumat, (9/5/2025).
Total dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal di PT Jamkrida, sebesar Rp25 miliar. (*)
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.