Pilkada Ulang di 2 Kecamatan Banggai Sulawesi Tengah seusai Putusan Perkara dari Mahkamah Konstitusi

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Palu - Asnawi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada dua kecamatan di Kabupaten Banggai , Sulawesi Tengah.

Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Banggai , Senin (24/5/2025).

Pemungutan suara ulang akan berlangsung di 89 TPS. (*)

# pemilu # pemilu ulang # pencoblosan ulang # sulteng

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda