Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Palu - Asnawi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada dua kecamatan di Kabupaten Banggai , Sulawesi Tengah.
Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Banggai , Senin (24/5/2025).
Pemungutan suara ulang akan berlangsung di 89 TPS. (*)
# pemilu # pemilu ulang # pencoblosan ulang # sulteng
Pilkada Ulang di 2 Kecamatan Banggai Sulawesi Tengah seusai Putusan Perkara dari Mahkamah Konstitusi
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.