Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Pasca Tidak Diterimanya Permohonan Sebelumnya

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Linda Pancaningrum

Video Production: Muhammad TaufiqRahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto mengambil langkah ini setelah sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com keterangan ini disampaikan kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).

Ronny mengatakan timnya telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterimanya gugatan Hasto dalam putusan persidangan sebelumnya, Jumat (14/2/2025).

Baca: Tak Mau Kalah! Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Siap Lawan KPK usai Gugatan Ditolak

"Pada hari Jumat (14/2/2025) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Disisi lain secara terpisah, dikatakan kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK.

"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu.

Perlu diketahui, Hasto menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal praperadilan Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak KPK.

Baca: [FULL] Tugas Berat Hasto Buktikan Prosedur KPK Salah, Pakar: Sekjen PDIP Bisa Maju Praperadilan Lagi

Dalam hal ini KPK keberatan dengan dalil gugatan tim Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Djuyamto mengatakan, tim Hasto seharusnya mengajukan permohonan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Djuyamto menegaskan dalam sidang PN Jakarta Selatan mengadili, mengabulkan eksepsi dari KPK yang menyatakan gugatan hasto kabur atau tidak jelas, Kamis (13/2/2025).

Baca: RESPONS KPK soal Putusan Praperadilan Hasto yang Ditolak PN Jaksel: Saya Menang

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Sebagai informasi , Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK"

# Hasto Kristiyanto # gugatan # praperadilan # Permohonan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda