Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

RESPONS KPK soal Putusan Praperadilan Hasto yang Ditolak PN Jaksel: Saya Menang

Jumat, 14 Februari 2025 16:30 WIB
Tribun Jogja

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (13/2/2025) sore kemarin.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore dikutip dari Kompas.com.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.

Baca: Kekecewaan Besar Kubu Hasto Imbas Dikalahkan Telak KPK hingga Praperadilan Tak Diterima

Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Terus bagaimana tanggapan KPK dan PDIP?

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto ini memang berdasarkan pada alat bukti.

Bukan karena adanya kriminalisasi apalagi politisasi seperti yang dituduhkan kubu Hasto kepada KPK selama ini.

Baca: Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Ini Sosok Hakim Djuyamto

"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut proses yang dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," terang Setyo.

Lebih lanjut Setyo menuturkan, setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Hasto, KPK pun akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus Hasto ini.

Baik itu melakukan pemanggilan tersangka atau saksi, penggeledahan, atau melakukan penahanan Hasto.

Semua itu nantinya akan dilakukan KPK, sesuai dengan kebutuhan penyidik yang menangani perkara Hasto.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanggapan KPK dan PDIP Atas Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved