Terkini Nasional
Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Ini Sosok Hakim Djuyamto
TRIBUN-VIDEO.COM — Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Diketahui gugatan praperadilan Hasto ini soal status tersangkanya yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.
Dalam sidang praperadilan Hasto Vs KPK, Hakim Djuyamto menjadi hakim tunggal.
Djuyamto pun menjadi sorotan lantaran usai menolak praperadilan Hasto.
Lantas siapakah sosok Hakim Djuyamto?
Hakim Djuyamto merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pria kelahiran 18 Desember 1967 ini merupakan ASN dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d), mengutip pn-jakartaselatan.go.id.
Baca: Respons Kubu Hasto seusai Dikalahkan KPK hingga Praperadilan Tak Diterima: Pembodohan Hukum
Dirinya kini tengah mengejar gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Dirinya memproses karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’,
Disertasinya dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).
Djuyamto juga menyebutkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.
Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah.
Baca: Reaksi KPK Menang di Praperadilan Kalahkan Hasto: Panggil & Upaya Paksa Sekjen PDIP jika Dibutuhkan
Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK.
Dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.
"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.
Djuyamto melanjutkan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Hakim Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Vs KPK, Tanggapi Status Tersangka Sekjen PDIP
# Sekjen PDIP # Hasto Kristiyanto # KPK # praperadilan
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.