Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Tak Mau Kalah! Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Siap Lawan KPK usai Gugatan Ditolak

Senin, 17 Februari 2025 09:02 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai tak diterima hakim, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Hasto pada Jumat (14/2) lalu.

Terkait dengan hal ini, kubu Hasto meminta KPK untuk menunda rencana pemanggilan dan pemeriksaan.

Ketua DPP PDIP sekaligus kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mempersoalkan status tersangka Sekjen PDIP itu yang dianggap sah seusai gugatan tak diterima.

Menurut Ronny, frasa tersebut tidka tepat karena putusan hakim belum menyentuh pokok perkara.

Ronny menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan pada Hasto adalah keputusan sepihak KPK.

Baca: KPK Jadwalkan Pemanggilan Hasto Pekan Depan Usai Putusan Praperadilan

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam keterangan pada Minggu (16/2) mengatakan, pihaknya memisahkan dua perkara yakni suap dan obstruction of justice.

Sehingga ada dua permohonan yang diajukan pada hakim.

Adapun KPK berencana untuk memeriksa Hasto pada pekan ini seusai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilannya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pada Jumat pekan lalu belum dapat memastikan tanggal pasti pemeriksaan Hasto.

Menurut Tessa, berdasarkan informasi yang ia terima, Hasto masih bersikap kooperatif.

Baca: KPK Serahkan Penjemputan Hasto pada Penyidik, Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

Lembaga antirasuah pun menantikan kehadiran Hasto pada pekan ini.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan Hasto tak dapat diterima.

Pasalnya, permohonan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas.

Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

KPK mengajukan keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Hakim menilai, permohonan Hasto harusnya diajukan dalam dua bentuk gugatan.

Dengan tak diterimanya gugatan tersebut, maka status tersangka Hasto oleh KPK dinyatakan sah.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Kapok Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Kembali Praperadilan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved