Tribunnews On Focus
[FULL] Tugas Berat Hasto Buktikan Prosedur KPK Salah, Pakar: Sekjen PDIP Bisa Maju Praperadilan Lagi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan pengadilan cukup beralasan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews pada Kamis (13/2/2024).
Baca: KPK Serahkan Penjemputan Hasto pada Penyidik, Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
"Perkara ini sudah cukup lama sebenarnya, beberapa orang tersangkutnya sudah dihukum bahkan sudah keluar (dari penjara)," ujar Fickar.
Fickar menambahkan, Hasto masih bisa mengajukan kembali gugatan praperadilan selama berkas KPK belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebab, putusan gugatan praperadilan tidak diterima bukan berarti ditolak.
"Permohonan Hasto belum memenuhi syarat," imbuh dia.
Baca: Kekecewaan Besar Kubu Hasto Imbas Dikalahkan Telak KPK hingga Praperadilan Tak Diterima
Fickar menyebut, Hasto harus bisa memperjelas perkara mana yang akan diajukan kembali.
"Harus jelas perkaranya," imbuh dia. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Tribunnews On Focus # KPK # praperadilan # Hasto Kristiyanto # PDIP # PDI Perjuangan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Redam Desakan Pemakzulan Wapres, Pengamat: Gibran Harus Bertemu dan Dekati Purnawirawan TNI
5 hari lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Pengamat: Banyak Elit Ngintip Kursi Gibran Goyang, Genitnya Kalau Bisa 2026 Kenapa Harus 2029
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.