LIVE: Kades Kohod Ternyata Palsukan Surat Izin untuk Pagar Laut, Catut KTP Sejumlah Warga

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muna Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin mengakui pihaknya membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

Dalam aksinya tersebut, Arsin dibantu oleh Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.

Pengakuan Arsin tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).

Baca: Terkuak Hasil Penggeledahan Aparat di Rumah Kades Kohod, Jadi Barang Bukti Penting Kasus Pagar Laut?

Djuhandani mengatakan, terkait pemalsuan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Seperti printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod dan beberapa peralatan lainnya.

Penyidik turut menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod serta beberapa nomor rekening yang terkait dengan kasus ini.

Djuhandani menyebut, pihaknya juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus pemalsuan dokumen ini.

Untuk itu penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Adapun polisi telah memeriksa lima saksi termasuk dari pihak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Penggeledahan Rumah Kades Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang: Polisi Sita Alat Pemalsu Dokumen

 

Sumber: Tribunnews.com
   #surat izin
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda