Nasional
Ramai Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Dianggap Cerminkan Otoriter
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berinisial SSS, masih menjadi polemik.
Mahasiswi ITB itu ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyampaikan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, SSS ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Meski begitu, Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.
SSS dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buntut penangkapan mahasiswi ITB, muncul desakan dari sejumlah pihak agar polisi membebaskan SSS.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswi ITB berinisial SSS itu.
Usman Hamid menegaskan, respons Polri jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sehingga, Usman Hamid mendesak Polri segera membebaskan mahasiswi ITB tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK.
Kemudian, Sekjen Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG), Hanief Adrian, mengatakan sebaiknya mahasiswi ITB tersebut dibebaskan.
Menurutnya, di negara yang demokrasinya lebih mapan, satir terhadap pejabat negara memang jauh lebih vulgar.
Selain itu, kata dia, hinaan di media sosial terhadap politisi lebih kasar tetapi tak ada kriminalisasi.
Hanief menuturkan, ekspresi apapun selama dalam kerangka ilmiah baik dalam bentuk seni, orasi, penelitian, bahkan aksi jalanan para civitas academica, akan selalu dilindungi haknya dalam bentuk kebebasan akademik dan mimbar akademik.
Lalu, sebagai pemimpin berjiwa demokratis, Hanief menilai Presiden Prabowo akan lebih cenderung pada pembebasan mahasiswi ITB tersebut.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai tidak pantas meme Prabowo-Jokowi tersebut ditampilkan di ruang digital seperti media sosial.
Ia pun menyarankan, meski sudah ditangkap, mahasiswa ITB itu sebaiknya dibina ketimbang ditahan.
Ia mengatakan, penggunaan kecerdasan buatan atau AI harus tetap dalam koridor keadaban.
Nasir memahami bahwa nalar kritis mahasiswa juga tinggi, tetapi kritik harus disampaikan dalam bentuk yang tidak mengedepankan personal.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut, Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan pemberitaan hingga ekspresi masyarakat yang menyudutkannya.
Meski demikian, Hasan menyayangkan SSS membuat dan mengunggah meme tidak senonoh itu.
Menurut Hasan, alih-alih membawa peristiwa tertentu ke ranah pidana, Prabowo lebih banyak membicarakan persatuan bangsa.
Lebih lanjut, ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Namun, ia berpendapat sebaiknya pelajar itu dibina.
Sementara itu, pihak orang tua SSS sudah datang ke ITB dan menyampaikan permintaan maaf.
(Tribun-Video.com)
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/11/3-desakan-agar-polisi-bebaskan-mahasiswi-itb-pembuat-meme-jokowi-prabowo-disebut-cukup-dibina
# Prabowo # mahasiswi ITB # meme
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Pengamat Singgung Diplomasi Prabowo: Kapal Tanker RI Mungkin Terdampak Kebijakan Luar Negeri Kita
3 jam lalu
Tribunnews Update
Surat Connie Bakrie ke Prabowo soal AS Bebas Akses Udara RI: Indonesia Bisa Dianggap Target Serangan
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Langsung Perintahkan Bahlil Bertemu Utusan Putin, Cari Pasokan Minyak dan Elpiji dari Rusia
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Putin Terkesima Diberi Hadiah Miniatur Candi Borobudur dan Vas Bunga dari Presiden Prabowo
1 hari lalu
Terkini Nasional
Momen Hangat Presiden Prabowo dan Staf Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Seskab Teddy Indra Wijaya
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.