LIVE: Pro-Kontra Bos Baru Bulog Masih Perwira Aktif, Diduga Langgar UU TNI & Penjelasan Kapuspen

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perwira TNI aktif Mayjen Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Bulog.

Penunjukkan ini pun menuai pro dan kontra.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, pemerintah menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menunjuk periwra TNI aktif.

Mengutip Kompas.com pada Minggu (9/2/2025), ia menjelaskan TNI mengatur soal ketahanan keamanan dan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang tersebut.

Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil. Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Baca: Bulog Mulai Beli Gabah Petani dengan Harga Pokok Rp 6.500 Per Kilogram, Standar Kadar Air 25%

Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.

Sementara itu Markas Besar TNI turut buka suara terkait penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025) menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.

Nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku

sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog di antaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Baca: Update Bulog: 7.000 Ton Bantuan Pangan Sudah 100% Disalurkan di Wilayah eks- Karesidenan Pekalongan

Novi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.

Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.

Sebagai informasi, Pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) mengatur ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan sipil.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI"

Program: Viral News
Host: Sara Dita
Video Editor: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#bulog #mayjennovi #tni

Sumber: Kompas.com
   #perwira   #TNI   #Bulog   #Kapuspen
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda