Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Pasukan TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejati-Kejari, Penguatan Institusi atau Pengaburan Fungsi?

Senin, 12 Mei 2025 07:32 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Pasukan TNI dikerahkan untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Tugas tersebut tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

Yakni, TNI AD akan menyiapkan satu peleton atau sekitar 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati dan 10 personel untuk tingkat kejari

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, pengamanan itu ialah bentuk kerja sama antara TNI dengan pihak kejaksaan.

Baca: Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," jelasnya.

Tindakan semacam ini menjadi kontroversi publik, termasuk kelompok masyarakat sipil.

Dilansir dari Kompas.com, kelompok sipil mempertanyakan apakah pengerahan personel TNI ke institusi sipil sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang TNI.

Baca: Detik-detik GRIB Jaya Geruduk Rumah Om Bethel yang Tantang Hercules, Jawara Makassar Menghilang

Mengingat, tugas utama TNI ialah menjaga pertahanan negara dari ancaman militer, bukan menjalankan fungsi pengamanan institusi sipil.

Lantaran hal itu, keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum, meski dalam bentuk pengamanan, bisa berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi hukum.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tugas Baru TNI Jaga Kejaksaan, Kelompok Sipil Beri Sorotan"

    
# Pasukan TNI # pengamanan # Kejaksaan Tinggi # Kejaksaan Negeri

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved