Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Barelang kembali memanggil Siti Hawa atau Nenek Awe, warga Rempang yang jadi tersangka karena melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan pada Kamis (6/2).
Sebelum Nenek Awe tiba, polisi meningkatkan penjagaan di Polresta Barelang.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi, Nenek Awe Tetap Berjuang untuk Tolak PSN Rempang
Adapun pemanggilan terhadap Nenek Awe dan dua tersangka lainnya sebelumnya sudah dilayangkan namun belum dipenuhi.
Nenek Awe dan dua warga Rempang yakni Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54) ditetapkan jadi tersangka buntut kerusuhan yang terjadi pada Desember tahun lalu.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS, Hari ini Nenek Awe Akan Hadiri Panggilan Kedua Sebagai Tersangka di Polresta Barelang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.