Nenek Awe Penuhi Panggilan Polresta Barelang, Puluhan Warga Rempang Beri Pengawalan

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Barelang kembali memanggil Siti Hawa atau Nenek Awe, warga Rempang yang jadi tersangka karena melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan pada Kamis (6/2).

Sebelum Nenek Awe tiba, polisi meningkatkan penjagaan di Polresta Barelang.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi, Nenek Awe Tetap Berjuang untuk Tolak PSN Rempang

Adapun pemanggilan terhadap Nenek Awe dan dua tersangka lainnya sebelumnya sudah dilayangkan namun belum dipenuhi.

Nenek Awe dan dua warga Rempang yakni Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54) ditetapkan jadi tersangka buntut kerusuhan yang terjadi pada Desember tahun lalu.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS, Hari ini Nenek Awe Akan Hadiri Panggilan Kedua Sebagai Tersangka di Polresta Barelang

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda