BREAKING NEWS: Sidang MK Perkara PHPU Gubernur, Bupati & Wakil Wali Kota, Agenda Pengucapan Putusan

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota sesi II digelar pada Selasa (4/2/2025) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Agenda sidang yakni Pengucapan Putusan dan/atau Ketetappan.

Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.

Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang.

Baca: Sidang PHPU: Kubu Andika-Hendi Klaim Luthfi-Yasin Menang karena Didukung Prabowo & Intimidasi Kades

Dilansir dari laman mkri.id dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

(Tribun-Video.com)

#mahkamahkonstitusi #sengketapilkada #pilkada2024

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda