TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper di Ngawi dinyatakan positif seorang psikopat narsistik.
Hal ini berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jatim terhadap tersangka, Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (32).
Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman pada Senin (3/2/2025) mengatakan gangguan tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Uswatun Khasanah (UK).
Polisi menyebut Antok tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
Jika sudah merasa tersinggung, emosi pelaku meledak-ledak dan.
Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan.
Baca: Pelaku Mutilasi di Ngawi Dinyatakan Psikopat Narsistik, Emosi Meledak-Ledak & Tak Punya Rasa Iba
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Polda Jatim juga mengungkap Antok menangis saat diinterogasi penyidik.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, Antok berkali-kali menangis saat diperiksa.
Jumhur menuturkan, saat penyidik menanyakan soal keluarga dan anak, tiba-tiba Antok terdiam lalu menangis.
selama tersangka dan korban terlibat hubungan cinta, keduanya kerap bertengkar.
Korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahinya secara sah.
Tersangka juga dituntut untuk segera menceraikan istri sahnya.
Antok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
Baca: Detik-detik Rekaman CCTV sebelum Antok Memutilasi Uswatun, Makan bareng di Restoran dan Mesra
Antok melakukan aksi kejinya tersebut di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.
Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Sementara itu, motif yang didalami oleh pihak kepolisian, tersangka diduga membunuh dan memutilasi karena merasa cemburu karena korban sering memasukkan laki-laki lain ke dalam indekos.
Antok juga merasa sakit hati dan kesal karena korban pernah melontarkan kalimat kasar kepada anak perempuannya.
Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antok, Tersangka Mutilasi di Ngawi, Dinyatakan Psikopat Narsistik"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.