TRIBUN-VIDEO.COM – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 untuk menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada para hakim.
Ia juga menekankan agar semua pihak fokus pada hal-hal yang relevan dan tidak terganggu oleh isu-isu di luar persidangan.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan putusan mengenai gugurnya suatu perkara atau putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025.
Putusan ini nantinya akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.
Penting untuk dicatat, pembacaan putusan dismissal kali ini dipercepat dibandingkan dengan jadwal sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada atau putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.