Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya`terancam sanksi etik seusai lakukan pemerasan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan AKBP Bintoro cs bakal segera disidang etik.
Baca: LIVE: Belasan Oknum Polisi Terbukti Peras Penonton DWP hingga Miliaran, DPR Tak Panggil Kapolri
Kombes Radjo memastikan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus.
“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya pada Rabu (29/1).
Propam berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Adapun sebelumnya AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka pembunuhan.
Baca: LIVE: Belasan Oknum Polisi Terbukti Peras Penonton DWP hingga Miliaran, DPR Tak Panggil Kapolri
Kasus pembunuhan itu terjadi pada April 2024 lalu.
Saat itu AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia menetapkan dua tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan 16 tahun yang membuka jasa open BO.
Kala itu AKBP Bintoro mengatakan korban FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba oleh kedua tersangka.
Baca: Ulah Polisi Indonesia Disorot Media Malaysia, Peras Penonton Konser DWP hingga Rp 2,5 Miliar
Belakangan kemudian beredar kabar bahwa AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka. (Tribub-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Segera Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan
# TRIBUNNEWS UPDATE # pemerasan # AKBP Bintoro # polisi # Propam # pembunuhan # Open BO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.