Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia yang merupakan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pemecatan ini imbas kasus pemerasan terhadap penonton festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Desember lalu.
AKBP Malvino disebut turun langsung melakukan pemerasan terhadap penonton.
Baca: BREAKING NEWS: AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri Buntut Kasus Pemerasan Pengunjung DWP
Hal ini diungkapkan ileh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers pada Kamis (2/1).
Trunoyudo mengatakan, Malvino mengamankan sejumlah penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut, baik WNI atau warga Malaysia.
Seusai mengamankan, Malvino melakukan pemerasan langsung pada para korban.
Baca: Sosok Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Kapolri Imbas Pemerasan DWP, Diduga Otaki yang Atur Rencana
Uang yang diminta Malvino dimaksudkan untuk membebaskan tiap korban yang terjaring petugas saat pemeriksaan narkoba dalam acara DWP.
Selain Malvino, peran serupa dilakukan oleh eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
AKP Yudhy kini juga turut mendapat sanksi PTDH.
Adapun polisi yang dipecat dari Polri terkait kasus DWP ini adalah eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak.
Sementara itu, untuk eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan mendapat sanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat Tak Hormat, Mabes Polri Sebut AKBP Malvino Edward Minta Uang Imbalan ke Penonton DWP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.