BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri Buntut Kasus Pemerasan Pengunjung DWP
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri memecat Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia pada Kamis (2/1/2025).
AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Putusan tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Malvino juga sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.
Baca: Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding
Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan jika Malvino mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.
Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.
Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.
AKBP Malvino mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Selain Malvino, sudah ada dua polisi lain yang dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PYDH) hasil dari sidang kode etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Keduanya yakni eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.
Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Baca: Kombes Donald Simanjuntak Terseret Kasus Pemerasan DWP, Ternyata Belum Laporkan LHKPN Sama Sekali
Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.
DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Propam Polda Metro Jaya dengan asistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri diturunkan untuk menyelidiki kasus ini.
Divisi Propam telah menangkap 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Malaysia di DWP 2024.
Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Pemerasan di DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Jokowi Buka Suara Setelah Buat Laporan Ijazah Palsu, Singgung Alasan Baru Melapor
Rabu, 30 April 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO dan Jubir Presiden Prabowo
Selasa, 29 April 2025
breaking news
BREAKING NEWS: Pemakaman Paus Fransiskus di Basilika Santa Maria Maggiore Roma, Pelayat Membludak
Sabtu, 26 April 2025
breaking news
BREAKING NEWS: Pemkot Surabaya Segel UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana yang Tahan Ijazah Karyawan
Selasa, 22 April 2025
breaking news
BREAKING NEWS: 2 Oknum TNI AD Keroyok Pemuda di Banten hingga Tewas Tersangka, Modus Diduga Mabuk
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.