Ini Respons Kejagung seusai Disindir Prabowo Soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Minta Vonis 50 Tahun!

Editor: Dimas HayyuAsa

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran pedas terhadap vonis ringan kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Adapun Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Prabowo memberikan sindiran itu saat menghadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12).

Terkait sindiran tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memberikan respons.

Baca: Daftar Barang & Jasa yang Kena PPN 12% Mulai Besok, yang Punya Privat Jet Siap-siap Jadi Target

Baca: [FULL] Berani Dipecat! Sudarsono PDIP Tantang Guntur Romli: Hasto Jangan Berlindung Pakai Skandal

Dikutip dari Kompas.com, Harli Sirgear menegaskan Kejagung telah mengajukan banding atas vonis rendah terhadap Harvey Moeis.

“Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Harli mengatakan, Kejagung melalui JPU responsif terhadap putusan vonis majelis hakim.

Kejagung juga berusaha untuk mengungkap keadilan melalui upaya hukum.

Sementara Prabowo juga mencurigai kemungkinan koruptor tinggal di penjara dengan fasilitas mewah.

Prabowo pun meminta agar koruptor divonis 50 tahun lantaran merugikan uang negara senilai ratusan triliun rupiah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Sentil Hukuman Koruptor, Kejagung Pastikan Banding dalam Kasus Harvey Moeis"

Sumber: Tribunnews.com
   #Kejagung   #Prabowo   #Harvey Moeis   #korupsi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda