Alasan Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Kooperatif dan Bisa Majukan Sidoarjo

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Jatim - Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM- Dianggap terlibat korupsi pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12/2024) siang. 

Tak cuma itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, atau jika tidak bisa membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Bahkan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar. (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda