Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Memberi Suap ke Komisioner KPU RI?

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Muna Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Kasus ini terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.

Kini Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. 

 

Baca: RESPONS PDIP soal Hasto Disebut Jadi TERSANGKA Dugaan Suap: Partai akan Melawan?

 

Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka kasus suap terhadap seorang komisioner KPU terkait proses pergantian antarwaktu.

Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.

Oleh karena itulah, suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menguak Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Ikut Menyuap Komisioner KPU?

 

# Hasto Kristiyanto # tersangka KPK # Sekjen PDIP # korupsi # suap # KPU RI # Harun Masiku

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda