Sabtu, 10 Mei 2025

Viral News

LIVE: 2 Eks Polisi Palak 12 Kepala Sekolah di Sumut hingga Rp 4,7 Miliar, Bikin Dumas Korupsi BOSP

Kamis, 20 Maret 2025 13:27 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua polisi Polda Sumatera Utara (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap 12 kepala sekolah sebesar Rp 4,7 miliar.

Mereka ialah Kompol Ramli mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut dan Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo pada Selasa (18/3/2025) malam menjelaskan duduk perkara korupsi yang menjerat dua anggota polisi itu terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Di mana dari adanya kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.

Baca: 3 Polisi Lampung Gugur saat Gerebek Arena Judi: 1 Warga Sipil Tersangka, 2 Oknum TNI Masih Saksi

Keduanya memakai kewenangan yang diiliki untuk mengundang para kepla sekolah.

Kemudian mereka mamaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Tersangka BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.

Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir BSP dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.

Para kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang seolah-olah laporan dari masyarakat.

Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, Kompol Ramli (RS).

Baca: Oknum Polisi di Sikka Kirim Foto Alat Vital ke Siswi, Ajak Mesum & Iming-imingi Uang Rp 1 Juta

Apabila para Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.

Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar.

Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepala Sekolah SMKN sebesar Rp 437.176.000.

Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).

Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024

Dalam kasus tersebut penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.

Cahyono mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3.

Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah di sidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Atas penetapan tersangka kedua eks anggota tersebut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 12 Kepsek Rp 4,75 Miliar, Terungkap Modusnya

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #polisi   #Sumut   #korupsi   #palak

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved