Laporan wartawan Tribun Batam - Ronnye Lodo Laleng
TRIBUN-VIDEO.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan tetapkan Susilawati sebagai tersangka, Kamis (19/12/2024).
Ex Direktur Perusahaan Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan PT BIS tahun anggaran 2021 - 2023.
Penetapan itu dilakukan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 Tanggal 19
Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.