Rugikan Negara Rp 526 Juta, Eks Direktur PT Bintan Inti Sukses Susilawati Jadi Tersangka Korupsi

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Batam - Ronnye Lodo Laleng
TRIBUN-VIDEO.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan tetapkan Susilawati sebagai tersangka, Kamis (19/12/2024).

Ex Direktur Perusahaan Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan PT BIS tahun anggaran 2021 - 2023.

Penetapan itu dilakukan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 Tanggal 19 
Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda