Laporan wartawan, Tribun Gorontalo - Herjianto Tanggahu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kamis (05/12/2024).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.
Baca: Netanyahu Terancam Dipenjara di Negaranya Sendiri, lantaran Skandal Korupsinya Dibuka Kembali
Baca: Momen Prabowo Akui Diejek saat Jalankan Program Berantas Korupsi-Kemiskinan: Mereka Mengancam Saya!
Satu dari tiga tersangka adalah pegawai Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yakni Romen S Lantu yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Rifqi Khusain
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# PUPR # Pegawai # korupsi # tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.