Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus polisi membunuh ibu kandungnya sendiri di Bogor masih menyita perhatian publik.
Polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan itu kini terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksi sadis yang ia lakukan terhadap sang ibu.
Adapun Aipda Nikson merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Baca: TRIBUNNEWS 24 JAM: Aipda Nikson Aniaya Sang Ibu di Tempat Jualan Miras
Ia merupakan anggota polisi aktif yang saat ini berusia 41 tahun.
Dilansir dari Tribun Bogor pada Selasa (3/12), Aipda Nikson merupakan lulusan SMU PGRI 4 Bogor.
Ia sempat memiliki seorang istri namun saat ini Aipda Nikson disebut sudah bercerai.
Baca: REKAMAN CCTV DETIK-DETIK Aipda Robig Letuskan 4 Tembakan ke Siswa SMK, Kapolres Akui Anggota Teledor
Aipda Nikson bakal menjalani sidang kode etik terkait peristiwa pembunuhan yang ia lakukan.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Pasalnya polisi menemukan obat soworuin dan divalproex di tempat kejadian perkara pembunuhan. (Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Profil Aipda Nikson Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Sudah Menikah dan Diduga Gangguan Jiwa
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#profile #polisi #bogor #ibukandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.