Hotman Telusuri Kasus Pemuda Disabilitas Asal Mataram Agus Buntung yang Jadi Tersangka Rudapaksa

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Pengacara Hotman Paris Hutapea turun tangan menanggapi kasus seorang pemuda disabilitas tanpa dua tangan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Iwas atau Agus Buntung (21) yang menjadi tersangka rudapakasa terhadap dua wanita.

Agus diketahui merupakan mahasiswa semester 7 di sekolah tinggi negeri di Mataram.

Diketahui, Agus Buntung dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus yang menyeret Agus Buntung lantas viral lantaran kondisinya sebagai penyandang tunadaksa membuat warganet terheran.

Baca: Viral Kisah Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa: Saya Buka Celana Saja Masih Harus Dibukain

Sebab, kondisi Agus Buntung dianggap tidak mungkin melakukan tindakan asusila.

Pernyatan singkat Agus setelah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa pun beredar di media sosial.

Ia mengaku beraktivitas masih harus dibantu sang ibunda.

Seperti mandi, makan harus disuapi, membuka baju hingga buang air kecil dan besar pun harus dibantu orangtua.

Dengan ketidakmampuannya dalam melakukan aktivitas itu, Agus merasa heran atas keputusan polisi.

Agus menampik dirinya merudapaksa dua wanita, seperti yang ditudingkan kepadanya.

Kasus ini pun menarik perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris mengunggah postingan kasus Agus Buntung di Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (30/11/2024).

Baca: Nanas Tangkit, Dari Tanah Rawa, Berhasil Menjadi Lokasi Wisata yang Menguntungkan Warga Jambi

Ia bersama tim akan mencoba menelusuri kasus tersebut, karena menurut Hotman Paris, kondisi Agus yang difabel menjadi hal tak masuk akal untuk melakukan tindakan rudapaksa.

Hotman mengatakan, akan menelusuri kasus yang menyeret Agus tersebut.

Sebelumnya, pihak polisi mengaku ada landasan ditetapkannya Agus sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP, Ni Made Pujawati, menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik.

Agus dikatakan menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak.

Kemudian, ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka.

Kesaksian ahli juga ikut meningkatkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Tanpa 2 Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa, Hotman Paris: Gak Masuk Akal

#Hotman Paris # Agus Buntung # Mataram

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda