TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dinyatakan melarikan diri oleh KPK usai menjadi tersangka.
Dirinya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Paman Birin diduga mendapat 'fee' 5 persen terkait pengaturan proyek yang mencapai Rp 1 miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Selain itu, KPK juga menduga ia menerima bayaran 5 persen dari pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, Sahbirin Noor dilarang bepergian ke luar negeri sejak Senin (7/10/2024) hingga enam bulan ke depan.
Namun pada Selasa (5/11/2024), Paman Birin dinyatakan kabur saat sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan.
Sementara itu, Pengacara Susilo Ariwibowo menegaskan bahwa kliennya tidak melarikan diri.
Susilo mengaku dirinya tidak akan menghubungi Sahbirin Noor bila tak ada yang penting. (Tribun-Video.com)
Baca: KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Pengacara Bantah: Mau Melarikan Diri Kemana?
Baca: KPK Bakal Cek Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, Ngaku Beli di Pasar
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.