Penetapan Tersangka Dianggap Kurang Bukti, Pengacara Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Tahanan

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Setidaknya ada lima poin yang jadi pertimbangan pihak Tom Lembong dalam gugatannya.

Yakni Tom yang tak diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum, kurangnya alat bukti, tak adanya hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara, penahanan yang tak berdasar, dan tak ada bukti Tom melawan hukum.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui di PN Jaksel menilai, atas dasar itulah seharusnya kliennya dibebaskan.

Baca: Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Desak Mendag Lain Ikut Diperiksa

Baca: Tak Ada Mendag 2015-2023 yang Diperiksa Selain Tom Lembong Jadi Poin Ajukan Praperadilan

Menurut Ari, proses hukum yang dijalani Tom Lembong bersifat sewenang-wenang dan tak sesuai prosedur yang berlaku.

Sehingga penahanan terhadap Tom dianggapnya tidak sah.

Ari menekankan, bahwa tak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan terkait penahanan Tom.

Tom disebutnya tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10).

Tom disebut merugikan negara lewat kebijakan yang ia keluarkan selama jadi menteri.

Ia membuka keran impor gula padahal di Indonesia kala itu sedang mengalami surplus.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula, Berikut Isi Gugatannya

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Kementerian Perdagangan # Tom Lembong

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda