Tak Ada Mendag 2015-2023 yang Diperiksa Selain Tom Lembong Jadi Poin Ajukan Praperadilan
TRIBUN-VIDEO - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bakal mengajukan praperadilan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Lewat kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, Tom Lembong beberkan 5 poin permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Point kedua terkait kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Tak hanya itu dikatakan Ari, poses penyidikan dinilai sewenang-wenang.
Penahanan yang tidak berdasar penahanan Tom Lembong kata Ari dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Poin terakhir diungkapkannya tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.