Nasional
Pihak Jusuf Kalla Ternyata Belum Dapat Nomor LP saat Laporkan Rismon, Begini Alasannya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ternyata kuasa hukum Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla belum menerima nomor laporan polisi (LP) saat melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Diketahui, Rismon Sianipar dilaporkan terkait video viral yang menyebut Jusuf Kalla membiayai Roy Suryo dkk Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu menyebut akan menjeratkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah kepada Rismon.
Namun, saat ditemui seusai bertemu penyidik Bareskrim, Abdul justru mengaku belum mendapatkan nomor polisi.
“Hari ini kita sudah melaporkan sesuai dengan itu. Nanti soal LP (Laporan Polisi), nanti mungkin bisa sama ini,” kata Abdul, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
“Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim,” tambah dia.
Salah satu wartawan menjelaskan bahwa setiap LP yang dibuat di kepolisian, lazimnya pembuat laporan akan menerima bukti laporan disertai nomor LP.
“Apakah abang menerima itu?” tanya wartawan.
Baca: Begini Alasan JK Tetap Laporkan Rismon ke Bareskrim Meski Bukti Video Terindikasi Hasil Olahan AI
Baca: Mentan Amran Pastikan Stok Beras RI Aman, Capai 4,6 Juta Ton di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
Abdul menyebut hal itu masalah teknis yang akan diurus nanti.
“Jadi, penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu teknis saja nanti tinggal ini,” jawab dia.
Saat ditanya kembali apakah Abdul menerima bukti laporan atau tidak, dia menjawab belum.
“Belum, belum. Oke ya, terima kasih ya,” ucap Abdul.
Nomor laporan polisi adalah kode unik resmi (contoh: LP/B/123/IV/2026/SPKT) yang diterbitkan setelah pelapor membuat laporan di SPKT.
Setiap laporan tindak pidana yang resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau melalui layanan daring resmi Propam Polri pasti akan menerima bukti pelaporan.
Bukti ini berupa Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) atau Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) yang berisi nomor laporan untuk memantau perkembangan kasus.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ternyata Jusuf Kalla Belum Dapat Nomor LP saat Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Alasannya
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Reaksi Aldi Taher Pelanggannya Disiram Air oleh Tetangga Aldi's Burger, Singgung Kenyamanan
5 hari lalu
Terkini Nasional
Kubu JK Soroti Sikap Rismon pada Video yang Beredar Luas: Ketika Dilaporkan, lalu Buru-buru Dibantah
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.