TRIBUN-VIDEO.COM - 2 November 2022, secara resmi siaran televisi analog dihentikan oleh pemerintah.
Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Siaran TV Analog ini dialihkan ke siaran TV Digital.
Hal ini sekaligus menjadi awal transformasi digital di Indonesia.
Dengan siaran TV digital ini mendorong lebih beragamnya konten.
Dalam realisasinya, pemerintah kala itu menghentikan TV analog secara bertahap.
Dengan beralih ke siaran digital, pemerintah menjanjikan pengalaman menikmati konten siaran televisi yang lebih baik bagi penonton.
Pemerintah menyatakan televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih.
(Tribun-Video.com)
Baca: Kilas Peristiwa: 172 Mahasiswa USU Diamankan Polisi seusai Terlibat Bentrok Fakultas pada 2011
Baca: Kilas Peristiwa: Saat Tommy Soeharto Keluarkan Rp 12 Miliar untuk Bekingi Demo Besar era Gus Dur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.