Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ronald Tannur dieksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10).
Anak mantan anggota DPR itu ditangkap di rumahnya di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati mengatakan eksekusi Ronald Tannur berjalan dengan baik.
Ronald Tannur disebut sempat terkejut saat digerebek petugas di rumahnya.
Baca: Sritex Diputus Pailit, Prabowo Utus Wamenaker ke Sukoharjo untuk Pantau Kondisi Terkini
Baca: Proses Cepat Penangkapan Ronald Tannur, Tak Ada Perlawanan Tapi Sempat Menunda-nunda
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Setelah ditangkap di rumahnya, Gregorius Ronald Tannur langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
Adapun Ronald ditangkap setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut menggugurkan vonis bebas Ronald Tannur ditingkat pertama. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun
# Ronald Tannur # Kejaksaan # Ditangkap # Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.